Wagub Sani Dukung Pengembangan Kekayaan Intelektual Melalui Kanwil Kementerian Hukum Jambi
Dikatakan
Wagub Sani, Pemerintah Provinsi Jambi menyambut yang dilakukan
Kementerian Hukum RI dalam memberikan pemahaman akan pentingnya hak
kekayaan intelektual sekaligus penandatanganan MoU antara Perguruan
Tinggi dan UMKM yang ada di Provinsi Jambi. "Nota kesepahaman atau
perjanjian kerja sama ini tujuaanya untuk melindungi hak kekayaan
intelektual para pencipta. Salah satunya adalah Perguruan Tinggi sebagai
penghasil karya intelektual yang cukup banyak dan dapat
dikomersialisasikan, baik dari hasil penelitian dan temuan dosen maupun
mahasiswa sehingga dapat bersaing dipasar global," kata Wagub Sani.
“Kita bersama harus saling sinergi antara Pemerintah, Perguruan Tinggi,
dan masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya sehingga mampu
berdaya saing, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan
perekonomian masyarakat dan daerah, dan selanjutnya turut berkontribusi
terhadap peningkatan kemajuan daerah," lanjutnya.
Lebih
lanjut Wagub Sani menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi juga
memiliki komitmen yang serius dalam menggerakkan dan menumbuh kembangkan
UMKM. "Pemprov Jambi sangat komitmen dan serius dalam menggerakkan dan
menumbuh kembangkan UMKM, salah satunya dengan menyalurkan Bantuan Modal
Kerja UMKM/Industri Rumah/Start Up Milenial, agar semakin banyak
lapangan kerja yang tercipta melalui UMKM," jelas Wagub Sani. Wagub Sani
berharap melalui Diseminasi dan Memorandum of Understanding Kekayaan
Intelektual antara Kantor Wilayah Jambi Kementerian Hukum dan Perguruan
Tinggi di Provinsi Jambi akan berdampak terhadap meningkatnya
karya-karya intelektual di Provinsi Jambi. "Saya berharap melalui
Diseminasi dan Memorandum of Understanding Kekayaan Intelektual antara
Kantor Wilayah Jambi Kementerian Hukum dan Perguruan Tinggi di Provinsi
Jambi akan berdampak terhadap meningkatnya karya-karya intelektual di
Provinsi Jambi," harap Wagub Sani.
Sementara
itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Idris, SH,MH
menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini
diantaranya adalah, pertama, Menjalin kerja sama antara Perguruan Tinggi
dan Kementerian Hukum dalam bidang hukum dan penelitian, pengabdian
masyarakat serta perlindungan kekayaan intelektual. Kedua, Meningkatkan
pemahaman civitas akademika, pelaku pencipta dan pelaku UMKM terhadap
pentingnya perlindungan kekayaan Intelektual, dan Ketiga, Mendorong
peningkatan jumlah pendaftaran KI dari lingkungan universitas dan pelaku
cipta. "Kegiatan ini dapat menjadi langkah awal yang konstruktif dalam
membangun budaya perlindungan kekayaan intelektual dilingkungan
Perguruan Tinggi. Kerja sama ini akan terus ditindaklanjuti dengan
berbagai kegiatan seperti pembentukan sentra layanan KI bimbingan teknis
dan pelatihan pendampingan permohonan KI," katanya.
Adapun universitas yang mengikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dengan Perguruan Tinggi Di Provinsi Jambi dengan disaksikan langsung oleh Wagub Abdullah Sani, yaitu Universitas Jambi (Unja), Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Jambi, Universitas Batanghari (Unbari), Universitas Muhammadiyah (UM) Jambi, Universitas Adiwangsa Jambi, Universitas Baiturrahim Jambi, STIE Jambi, Universitas Politeknik Kemenkes Jambi, Stikes Garuda Putih Jambi, Stikes Harapan Ibu Jambi, Politeknik Jambi, Steknas Jambi, Intistitut Muarif Jambi dan Institut Agama Islam (*)
