AL HARIS INGATKAN SOPIR ANGKUTAN BATUBARA PATUHI ATURAN
NCCMEDIA.ID, Jambi- Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengingatkan kepada seluruh sopir
angkutan batubara untuk mengikuti dan mematuhi aturan aturan yang telah ada agar
tidak menyebabkan kemacetan yang berkepanjangan. Hal tersebut dikatakan Al
Haris saat menerima Audiensi Komunitas Sopir Batubara, bertempat di Rumah
Dinas Gubernur Jambi, Kamis (16/02/2023).
Al
Haris mengimbau kepada para sopir batubara yang ada di Provinsi Jambi
untuk menertibkan dan mendisiplinkan diri dalam bekerja sebagai salah
satu upaya dalam menangani permasalahan dan mengurai kemacetan batubara di
Provinsi Jambi. Sesuai aturan, angkutan batubara merupakan tanggung jawab
perusahaan dengan muatan maksimal hanya sebanyak 4,8 ton.
“Pemerintah
Provinsi Jambi memberikan kebijakan tersendiri kepada angkutan batubara dengan
memperbolehkan muatan maksimal yang telah disepakati bersama sebesar 8 ton,
karena kita melihat kalau muatan maksimal hanya 4,8 ton ini tidak sesuai dengan
upah yang diterima sehingga Pemerintah Provinsi Jambi memberikan kebijakan
tersebut,” ujar Al Haris.
Al
Haris berpesan kepada Ketua Komunitas Sopir Batubara untuk melakukan pendataan
dengan jelas terkait jumlah keseluruhan sopir batubara sehingga Pemerintah
Provinsi Jambi mudah dalam melakukan pemantauan. “Angkutan batubara sudah
begitu banyak, sehingga perlu adanya koordinasi untuk melakukan penertiban itu
semua dengan mendata sopir batubara yang ada di Provinsi Jambi,” kata Al Haris.
Al
Haris menuturkan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh jajaran Forkompimda
Provinsi Jambi terus bersinergi dalam melakukan segala upaya menyelesaikan
permasalahan batubara di Provinsi Jambi. “Kita baru saja melaksanakan rapat pada
tanggal 14 Februari 2023 bersama Bapak Menteri berserta jajarannya dan
memaparkan beberapa permasalahan batubara yang terjadi di lapangan serta solusi
solusi yang terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Bapak Menteri juga
pada akhir bulan ini, kembali menggelar rapat di Provinsi Jambi untuk
berdiskusi dengan para pemilik izin usaha tambang di Provinsi Jambi,” tutur Al
Haris.
Al
Haris Kembali menegaskan, tidak ada satupun pihak yang menginginkan terjadinya
kemacetan di Provinsi Jambi, bahkan sopir truk batubara juga tidak menginginkannya,
karena tentunya kemacetan yang terjadi menyebabkan kerugian bagi seluruh pihak
terutama kerugian waktu. Untuk itu para sopir batubara harus mendisplinkan diri
dengan aturan yang telah ada terkait jam operasional dalam mengangkut batubara.
Ketua
Komuditas Sopir Batubara (KSB), Tursiman melaporkan Badan Kesatuan
Kebangsaan dan Politik Provinsi Jambi telah mengesahkan pembentukan KSB dengan
tujuan mengakomodir sopir batubara dan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi
Jambi dalam memberikan saran ketika ada suatu permasalahan. (*)
