AL HARIS : RANPERDA PERKUAT TATA KELOLA PEMERINTAH
NCCMEDIA.ID, Jambi - Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Jambi guna memperkuat tata kelola pemerintahan daerah
yang bisa lebih fokus pada suatu bidang agar kinerja dalam mengaplikasikan
kepada masyarakat lebih meningkat lagi. Hal
tersebut dikemukakan Al Haris pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam
rangka Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2023 dan Persetujuan Dewan
terhadap 5 Ranperda Provinsi Jambi Mantap Expo 2023, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna
DPRD Provinsi Jambi, Rabu (04/01/2023) malam.
5 Ranperda
tersebut adalah Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda
Penyelenggaraan Perhubungan, Ranperda Kerja sama Daerah, Ranperda Pertumbuhan
Ekonomi Hijau, dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi
Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya
Melayu Jambi.
Al
Haris mengatakan, pengajuan Ranperda merupakan tahapan kegiatan dalam rangka
melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku lembaga penyelenggara negara di daerah
untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan Pemerintahan Daerah, dimana Ranperda
menjadi salah satu sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.
“Kami
mengharapkan dengan adanya Ranperda ini dapat dijabarkan dengan baik oleh
seluruh elemen, baik itu pemerintah maupun masyarakat selaku objek yang dilayani.
Organisasi Perangkat Daerah harus dapat menjabarkan selaku pelayan masyarakat
dan abdi masyarakat agar kesejahteraan bisa tercapai dan masyarakat bisa
terbantu, dalam upaya menyejahterakan masyarakat,” kata Al Haris.
Al
Haris menjelaskan, salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi adalah iklim
investasi yang kondusif, tindakan serta upaya untuk mewujudkan iklim investasi
yang kondusif, melalui regulasi, sehingga semua aspek yang dibutuhkan dalam
menumbuhkan iklim investasi dapat terakomodir, seimbang dan selaras.
“Kehadiran
regulasi seperti Peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan
investasi akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik modal dalam
menanamkan modal serta menjalankan usahanya di Provinsi Jambi,” jelas Al Haris.
Al
Haris menuturkan, berdasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas
pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan, keberadaan kerja sama, baik
antar daerah maupun dengan pihak lain menempati posisi sangat penting dalam
pelaksanaan pembangunan daerah. “Perda tentang kerja sama daerah, dengan
harapan akan tumbuh prakarsa dan peran aktif pemerintah daerah, masyarakat,
maupun swasta dalam membangun daerah,” tutur Al Haris.
Lebih
lanjut Al Haris mengungkapkan, pembangunan daerah tidak terlepas dari pemajuan
dan pelestarian budaya daerah. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi sangat perlu
dengan maksud untuk menyempurnakan poin-poin pasal dan memastikan
Pelestarian dan Pengembang Budaya Melayu Jambi telah memenuhi objek-objek
pemajuan kebudayaan.
“Kami
mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi atas
kerja samanya dalam mencurahkan energi dan pikiran bersama-sama dengan
Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga terwujudnya Ranperda ini, untuk itu bersama
kita tetap bergandengan tangan, bahu membahu, membangun negeri, Provinsi Jambi
yang kita cintai ini. Mari kita bekerja dengan ikhlas dan cerdas, dengan
kebulatan tekad untuk membawa masyarakat Provinsi Jambi menjadi masyarakat yang
sejahtera dibawah Ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ungkap Al Haris (*)
