AL HARIS HARAP SATGAS KARHUTLA ANTISIPASI DINI KEBAKARAN HUTAN.
NCCMEDIA.ID, Jambi -
Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengharapkan Satuan Tugas Kebakaran
Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Provinsi Jambi dapat mengantisipasi sedini mungkin
peristiwa karhutla di Provinsi Jambi. Hal tersebut disampaikan Al Haris saat
memimpin Apel Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Tahun
2022, yang berlangsung di Lapangan Korem 042/Gapu Jambi, Jum'at (10/06/2022).
“Kita mengharapkan agar kejadian karhutla
tidak terulang, maka kita harus senantiasa bersiaga dan waspada. Kita harus terus
berupaya mengantisipasi berbagai kemungkinan sedini mungkin, sehingga peristiwa
karhutla tidak terjadi lagi di seluruh wilayah di Provinsi Jambi, atau
setidaknya meminimalisir luasan dan dampaknya,” ujar Al Haris.
Al Haris menuturkan, karhutla memberikan
beberapa dampak negatif yang luar biasa, seperti kerusakan ekologis, menurunnya
keanekaragaman hayati, perubahan iklim serta menimbulkan asap yang dapat
mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas transportasi darat,
laut, dan udara.
“Pada tahun 2015 dan 2019 yang lalu, kita
pernah merasakan dampak yang sangat buruk dari karhutla, selain menyebabkan
kerugian material berupa terbakarnya lahan-lahan produktif dan kawasan hutan,
termasuk lahan gambut yang mestinya terjaga kondisi tutupannya, juga
menyebabkan merebaknya penyakit, khususnya Infeksi Saluran Pernafasan Akut
(ISPA), serta terganggunya berbagai aktivitas kehidupan masyarakat,” tutur Al
Haris.
Al Haris menyampaikan, menurut data Badan
Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika melalui pantauan sensor Modis (satelit
Terra Aqua dan Suomi NPP), pada tahun 2022 ini untuk periode Januari-Juni Tahun
2022 (sampai dengan tanggal 8 Juni 2022), di Provinsi Jambi terpantau titik api
(hotspot) sebanyak 795 titik, dengan
luas lahan yang terbakar di Provinsi Jambi periode Januari sampai Juni 2022
seluas 62,95 Ha.
Lebih Lanjut Al Haris mengatakan, sehubungan
dengan ditetapkan status siaga darurat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan
di Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 420 Tahun
2022 terhitung tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 30 November 2022, maka seluruh
Bupati/Wali Kota se Provinsi Jambi, serta TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, dan
seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) penanggulangan kebakaran hutan dan
lahan, baik dunia usaha, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan dapat
menggerakkan seluruh sumber daya dan kemampuan dalam pencegahan dan penanganan karhutla di Jambi. Termasuk di
dalamnya dukungan dari Pusat melalui BNPB, KLHK, dan BPPT serta penunjukan
personil dan organisasi pos komando Satuan Tugas Siaga Darurat Pengendalian
Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi Tahun 2022, perlu segera
melaksanakan penanganan yang bersifat cepat, tepat, dan terpadu sesuai dengan
standar dan prosedur penanganan darurat.
“Saya mengharapkan Satgas Karhutla dapat
bekerja maksimal, efektif, dan efisien, karena fokus pada upaya pencegahan karhutla.
Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara persuasif dengan melibatkan
semua pihak dari level atas hingga bawah menjadi salah satu langkah nyata kita
dalam upaya pencegahan bencana karhutla,” kata Al Haris.
“Jika tindakan pemadaman harus tetap
dilakukan, jangan sampai terlambat, harus tanggap terhadap titik api sekecil
apapun sehingga tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang tidak terkendali.
Prioritaskan upaya deteksi dini dan monitor titik rawan hot spot di lapangan
sebagai tindakan pencegahan,” tutup Al Haris. (*)