SEKDA: PEMPROV JAMBI SIAPKAN METADATA STATISTIK SEKTORAL.
NCCMEDIA.ID, Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda)
Provinsi Jambi, H.Sudirman,S.H.,M.H., menyampaikan, Pemerintah
Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi sedang
berupaya dalam menyiapkan metadata statistik di Provinsi Jambi. Hal tersebut
disampaikan Sekda saat membuka secara resmi Coaching Clinic Penyusunan Metadata Statistik Sektoral, yang
berlangsung di Hotel Wiltop Jambi, Selasa (08/03/2022).
“Pemerintah
Provinsi Jambi berupaya dalam menyiapkan metadata statistik sectoral dengan
mengadakan kegiatan ini, sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun
2019 tentang Satu Data Indonesia yang mencantumkan kewajiban penyusunan
metadata bagi penyenggara kegiatan statistic dalam hal ini produsen data. Kita
mengharapkan data yang dihasilkan oleh setiap produsen data harus memiliki metadata dan data yang dikumpulkan
produsen data disertai juga dengan metadata,” ujar Sekda.
Sekda menjelaskan, tujuan dari pelatihan pengisian rekomendasi dan
metadata statistik sektoral ini adalah untuk melakukan harmonisasi konsep dan
definisi unit yang digunakan, khususnya apabila ada data yang menggunakan
definisi berbeda untuk menggambarkan suatu kegiatan pada metadata statistik sektoral,
sehingga dalam menetapkan semua variabel harus menyesuaikan dengan konsep
dan definisi yang sudah baku.
“Dalam upaya mewujudkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, maka pemerintah harus mampu menyediakan data dan informasi akurat sebagai dasar perencanaan yang terukur, logis,
terpadu dan terintegrasi, sehingga kita dengan segera menyesuaikan diri untuk
terbiasa bekerja berdasarkan data dan menyediakan data-data yang benar, baik
secara manual maupun berbasis elektronik,” jelas Sekda.
Sekda mengungkapkan, akurasi data bisa dipertanggungjawabkan dengan berpedoman pada prinsip Satu Data Indonesia yaitu standar data, Metadata, interoperabilitas data dan kode
referensi yang sama. “Data memiliki fungsi yang sangat strategis sebagai
dasar suatu perencanaan dan membuat keputusan, serta sebagai alat pengendalian
dan evaluasi terhadap pelaksanaan suatu kegiatan, karena data yang baik
adalah data yang menggambarkan kondisi atau keadaan yang sebenarnya,” ungkap Sekda.
“Salah satu syarat data yang baik adalah memiliki metadata, maka konsep dan definisi yang ada dalam metadata harus dibakukan sehinga dapat menyamakan persepsi masing-masing produsen data dan mudah dipahami secara utuh agar dapat dipergunakan sesuai peruntukannya,”pungkas Sekda.
Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik, Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Sabri Yanto,S.H.,M.H., melaporkan, tujuan
pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk
memudahkan pengumpulan, berbagi pakai, dan pengintegrasian data dengan memastikan bahwa ada
pemahaman yang jelas tentang data yang dihasilkan.
“Tujuan khusus standar data statistik memudahkan penggunaan data memberikan akurasi dan konsistensi data, dan meminimalkan pengumpulan data yang serupa oleh
Instansi Pusat atau Instansi Daerah,” ujar Sabri. (*)