Sekda Sudirman Pimpin Exit Meeting dan Entry Meeting Bersama BPK RI
NCCMEDIA.ID,
Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH,
MH memimpin Exit Meeting dan Entry Meeting Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI) pada Pemerintah Provinsi Jambi, bertempat di
Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (30/09/2025) pagi.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda Sudirman ini dihadiri oleh Tim Pemeriksa BPK RI dan perangkat daerah terkait. Dari Inspektorat Provinsi Jambi, hadir para Kepala OPD Provinsi Jambi serta Tim Tindak Lanjut.
Dalam
sambutan dan arahannya Sekda Sudirman menekankan bahwa Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus ditingkatkan. "Saya menyampaikan
terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi dan seluruh
tim atas pemeriksaan yang telah dilaksanakan. Dengan adanya pemeriksaan
tersebut tentunya membawa semangat kolaborasi yang baik antara
Pemerintah Provinsi Jambi dan Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi dalam
rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan
akuntabel yang selaras dengan salah satu misi pembangunan Provinsi
Jambi, yaitu Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan
Efisien," ucap Sekda Sudirman.
Dikatakan
Sekda Sudirman, momentum ini juga akan dilaksankan Entry Meeting
Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025 pada Pemerintah Provinsi Jambi di Jambi dan Pemeriksaan
Pendahuluan atas Operasional RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi TA 2025
di Jambi. "Ini menjadi penting dari proses pemeriksaan keuangan daerah.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi,
menyepakati tujuan dan lingkup pemeriksaan serta memastikan kelancaran
proses pemeriksaan/audit,” kata Sekda Sudirman.
"Selain
itu, saya yakin kegiatan ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan
gambaran umum atas pengelolaan keuangan daerah, serta menjelaskan
hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan pengelolaan
keuangan ke depan," lanjutnya.
Sekda
Sudirman menjelaskan, opini WTP-PSH yang diperoleh untuk pemeriksaan
pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024 merupakan sebuah masukan
yang sangat berharga untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan
agar proses pengelolaan keuangan dapat berjalan sesuai dengan aturan dan
prinsip-prinsip tata kelola yang baik. "Seluruh rekomendasi yang
diberikan terkait hasil pemeriksaan proses pengelolaan keuangan daerah
menjadi komitmen kami untuk menindaklanjutinya, sehingga proses
pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel, transparan dan memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Provinsi Jambi," jelas
Sekda Sudirman.
"Pemerintah
Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus memperkuat aspek proses
pengelolaan keuangan daerah, melalui peningkatan kapasitas sumber daya
manusia, pemanfaatan teknologi informasi, penataan sistem dan prosedur
kerja, penguatan pengawasan dan pengendalian internal serta peningkatan
koordinasi antar unit kerja, demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah
yang semakin akuntabel, transparan dan mampu mendukung tercapainya
tujuan pembangunan daerah yang optimal," sambungnya.
Dalam
kesempatan tersebut Sekda Sudirman juga berharap rangkaian proses
pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi dapat
berjalan lancar dan objektif. "Proses pemeriksaan pengelolaan keuangan
Pemerintah Provinsi Jambi dapat berjalan lancar, objektif dan memberikan
hasil yang bermanfaat, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban
administratif, tetapi juga dapat menjadi masukan untuk meningkatkan
kualitas kebijakan pengelolaan keuangan daerah ke arah yang lebih baik,
demi pembangunan masyarakat dan daerah yang maju dan sejahtera secara
berkelanjutan," harap Sekda Sudirman.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Jambi 1 BPK RI Nur Miftahul Lail, SE, Ak. CA menyampaikan, Exit Meeting dan Entry Meeting BPK RI adalah bagian penting dalam proses pemeriksaan keuangan pemerintah provinsi merupakan tahap akhir dari rangkaian pemeriksaan intern yang dilakukan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). "Tujuannya adalah mewujudkan kesamaan persepsi terhadap proses dan pelaksanaan pemeriksaan. Pemerintah daerah dapat memahami tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan, serta BPK RI dapat memahami kondisi dan kebutuhan pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah secara transparan," ungkapnya.(*)
