Gubernur Al Haris Beri Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terkait APBD Perubahan 2025
NCCMEDIA.ID,
Jambi - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan
tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Jambi atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap
Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025, bertempat
di Ruang Utama Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (09/09/2025).
Dalam sambutannya Gubernur Al Haris menyampaikan, sebagaimana diketahui bahwa pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 8 September 2025 yang lalu, fraksi-fraksi dewan telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025. "Tanggapan dari Pemerintah Provinsi Jambi terhadap pandangan umum Fraksi ini, sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan dukungan fraksi ini atas nota keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan. Kita sependapat dan berterimakasih atas saran fraksi ini agar segera mengoptimalkan realisasi APBD Tahun 2025 dengan alokasi yang sesuai dan tepat sasaran, mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, serta selaras dengan Visi Misi daerah dan arahan strategis pemerintah pusat yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan dan pengangguran di Provinsi Jambi," ucap Gubernur Al Haris.
"Saran
dari semua fraksi agar terus berinovasi menggali potensi PAD dari
berbagai sektor, dan pemerataan pembangunan diseluruh kabupaten/kota di
Provinsi Jambi dengan kebutuhan skala prioritas terus diupayakan,"
lanjutnya.
Dikatakan
Gubernur Al Haris, dengan postur Rancangan Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2025 yang telah disampaikan dan dukungan seluruh pemangku
kepentingan dan masyarakat, khususnya dalam hal menjaga kondusivitas
daerah dalam hal keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
Pemprov optimis target program yang telah ditetapkan dalam RPJMD dapat
dicapai. "Pemprov sependapat dengan dewan bahwa pergeseran anggaran
mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Perubahan Perkada
tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tindaklanjut dari
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan
APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, dan disesuaikan dengan Surat Edaran
Mendagri No.900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi
belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Belanja yang diefisiensi
berupa kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, alat
tulis kantor, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group
discussion/bimbingan teknis, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar
lima puluh persen, belanja honorarium, mengurangi belanja yang bersifat
pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, serta melakukan
penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari
Transfer ke Daerah untuk dialihkan kepada belanja Infrastruktur.
Sehingga salah satu langkah yang kami lakukan pada saat melaksanakan
kebijakan efisiensi adalah re-alokasi anggaran hasil efisiensi untuk
meningkatkan belanja infrastruktur," kata Gubernur Al Haris.
"Terkait
progres realisasi pendapatan daerah yang masih rendah dapat dijelaskan
bahwa terdapat kebijakan Transfer ke Daerah untuk DAK NON FISIK berupa
Dana Tunjangan Guru Tahun 2025 sebesar 250 Milyar Rupiah yang disalurkan
langsung ke rekening Guru tanpa melalui RKUD dan harus dilakukan
pengesahan. Dalam hal ini telah disalurkan DAK NON FISIK sebesar 106
Milyar rupiah namun belum dilakukan pengesahan melalui Surat Pengesahan
Pendapatan dan Belanja atau SP2B dan Surat Permintaan Pengesahan
Pendapatan dan Belanja atau SP3B untuk disajikan pada LRA. Hal ini
mempedomani KMK 8 Tahun 2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan DAK Non
Fisik dana tunjangan guru ASN Daerah, sehingga realisasi penyaluran DAK
NON FISIK dimaksud belum dapat tersaji dalam Aplikasi Sistem Informasi
Keuangan Daerah atau SIKD," sambung Gubernur Al Haris.
Dijelaskan
Gubernur Al Haris, untuk menindaklanjuti surat Mendagri Nomor
900.1.13.1/6764/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan pemberian keringanan
dan/atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen
BBNKB, Pemerintah Daerah diperintahkan untuk memberikan subsidi,
sehingga beban wajib pajak equivalen dengan tahun sebelumnya, sebelum
penerapan opsen PKB. Hal ini berpengaruh terhadap potensi tidak dapat
terealisasinya target penerimaan yang bersumber dari PKB dan BBNKB yang
sudah dianggarkan pada APBD Murni Tahun 2025 sebesar 208 Milyar rupiah
selama satu tahun anggaran. "Terkait penyesuaian Surat Edaran Mendagri
dimaksud dilakukan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Terhadap
penurunan pendapatan tersebut Pemerintah Provinsi Jambi berupaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah dengan
melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, untuk jangka pendek,
dilakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 19 Agustus
sd 22 Desember Tahun 2025 melalui Pembebasan dan/atau pengurangan Pokok
dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun
2025. Kedua, MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi
Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi yang
ditandatangani oleh masing-masing Kepala daerah dan Sekretaris daerah
tentang kerjasama optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan
Opsen PKB, BBNKB, dan MBLB. Ketiga, mengoptimalkan peran Tim Pembina
SAMSAT untuk terus bersinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan
kesamsatan kepada Masyarakat dengan melakukan pengawasan dan pembinaan
bersama kepada petugas dilapangan dan memberikan sosialisasi dan
himbauaan kepada masyarakat untuk mematuhi kewajiban perpajakannya.
Keempat, mengoptimalkan potensi penerimaan Pajak Daerah khususnya dari
sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan
dengan intensif melakukan pengawasan dan pengendalian dengan membangun
sinergitas bersama instansi terkait khususnya aparat penegak hukum dan
Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan penegakan Perda melalui
kegiatan bersama dalam rangka optimalisasi penerimaan dari dua sektor
pajak daerah tersebut," jelas Gubernur Al Haris.
"Terkait
Penurunan Pendapatan Asli Daerah dan Penurunan Pendapatan Transfer dari
Pemerintahan Pusat di APBD Perubahan 2025 ini, lebih lanjut Pemprov
akan melakukan penyesuaian belanja sesuai dengan besaran koreksi
pendapatan daerah. Menetapkan indikator kinerja yang terukur dalam
penerapan strategi dan bidang prioritas pendapatan daerah Tahun 2025,
dengan harapan terjadi transformasi ekonomi dan sosial di Provinsi
Jambi," tambahnya.
Lebih
lanjut Gubernur Al Haris juga menuturkan, terkait realisasi penerimaan
yang bersumber dari Pajak, Retribusi Daerah, HPKD dan Lain-lain PAD yang
sah yang dikelola oleh SKPD Pengelola Pendapatan Daerah, sampai dengan
akhir Agustus 2025 adalah sebesar 1,2 Trilyun Rupiah atau 42,71 persen
dari total Realisasi Pendapatan Daerah yang berjumlah 2,8 Trilyun
rupiah. "Sampai saat ini, BUMD yang telah memberikan kontribusi terhadap
daerah dalam bentuk dividen baru PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi,
kita berharap dengan selesainya persiapan proses pengelolaan
Participating Interest, PT. JII juga dapat memberikan kontribusi
dividennya kepada Pemerintah Daerah. Dalam rangka mengoptimalkan
Pendapatan yang bersumber dari PAD, kami terus melakukan evaluasi secara
periodik terhadap capaian realisasi dari masing-masing perangkat
daerah. Mengenai sumber pertumbuhan yang memberi nilai tambah, dapat
jelaskan bahwa komposisi penduduk bekerja di Provinsi Jambi menurut
lapangan pekerjaan utama terbesar berada pada lapangan pekerjaan sektor
pertanian, kehutanan dan perikanan, yaitu 42,64 persen. Lapangan usaha
ini sekaligus memberikan distribusi terbesar terhadap pertumbuhan
ekonomi, sehingga walaupun kita akan melakukan transformasi ekonomi,
sektor ini tidak akan ditinggalkan dan akan tetap didorong menjadi
sumber pertumbuhan di Provinsi Jambi. Hilirisasi yang akan dilakukan
tetap akan berbasis pada komoditas unggulan. Terhadap Kegiatan Penataan
Kawasan dan Interior Islamic Center, sebesar 9,65 milyar rupiah dan
kegiatan pembangunan Stadion Swarnabhumi sebesar 17,69 milyar rupiah,
telah masuk pada APBD Tahun Anggaran 2025. Masing-masing bertambah
sebesar 3,5 milyar rupiah dan 7,5 milyar rupiah dari re-alokasi hasil
efisiensi yang dialihkan untuk belanja Infrastruktur pada pergeseran
anggaran mendahului Perubahan APBD. Kegiatan Penataan Kawasan dan
Interior Islamic Center dan pembangunan Stadion Swarnabhumi, yang
dianggarkan pada anggaran Tahun 2025 merupakan item kegiatan yang
terpisah dari kontrak kegiatan Multiyears," tutur Gubernur Al Haris.
"Mengenai Tindak lanjut Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi sudah melakukan audiensi dan mengajukan permohonan kepada Menteri Perhubungan. Menteri Perhubungan berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan menawarkan pembangunan dan pengelolaan pelabuhan Ujung Jabung dengan skema KPBU, oleh karena itu Menteri Perhubungan akan mencarikan investor untuk skema KPBU ini," pungkas Gubernur Al Haris.(*)
