Kamis, 09 Januari 2025

Al Haris - Abdullah Sani ditetapkan KPU sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih

 



NCCMEDIA.ID, Jambi  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi resmi menetapkan Al Haris dan Abdullah Sani sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih tahun 2024. 

Rapat pleno terbuka Penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024 bertempat di Gedung RCC, Kota Jambi. Kamis (9/1/2025). 

Penetapan Al Haris - Abdullah Sani setelah KPU Provinsi Jambi menerima surat dari KPU RI pada 6 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Serentak Tahun 2024.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan KPU Provinsi Jambi mendapatkan perintah dari KPU RI untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. 

"Tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi, maka kami diperintahkan untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi paling lama 3 hari setelah surat diterima," kata Yatno. 

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni menyampaikan bahwa Palson nomor urut 2, Al Haris-Sani menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih di Pemilihan Gubernur Jambi 2024.

"Paslon nomor urut 2, Al Haris dan Abdullah Sani ditetapkan menjadi Cagub dan Wagub Jambi terpilih pada Pemilihan Gubernur Jambi 2024 dengan mendapatkan 1.092.823 suara," demikian kata Iron Sahroni.

Rapat Pleno Terbuka dihadiri langsung oleh Al Haris dan Abdullah Sani, Bawaslu Provinsi Jambi, serta anggota Partai Politik(*)