APRESIASI ASN YANG PENSIUN, GUBERNUR AL HARIS : NEGARA HADIR DALAM PERLINDUNGAN SOSIAL
NCCMEDIA.ID, Jambi - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, bantuan BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada ASN yang memasuki masa pensiun, dan untuk memastikan negara hadir dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pensiun ASN dan tenaga kebersihan, artinya ASN sampai pada tahap batas, dan tidak tersandung berbagai kasus, ada yang tidak sampai, tapi tersandung masalah. Hal tersebut dikemukakan Gubernur saat menyerahakan Piagam dan Bantuan Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru dilingkup Provinsi Jambi yang berada di Kabupaten Merangin serta Bantuan dari Kopri dan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Kebersihan, bertempat di Aula Kantor Bupati Merangin, Selasa (19/03/2024) pagi.
Penyerahan
Piagam dan Bantuan Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru dilingkup
Pemerintah Provinsi Jambi yang berada di Kabupaten Merangin, Bantuan Korpri dan
BPJS Ketenagakerjaan ini diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Al Haris yang
diterima langsung oleh para pensiunan. Selain itu juga dilakukan penyerahan
BPJS Ketenagakerjaan bagi ASN dan pekerja serta masyarakat yang terdaftar
senilai Rp. 42 juta.
"Pada
hari ini, kita menyerahkan Bantuan dari Korpri dan BPJS Ketenagakerjaan,
sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada ASN Guru, dan untuk memastikan negara
hadir dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pensiun ASN
Guru. Selain itu kami juga memberikan tali asih kepada tenaga kebersihan di
Merangin. Petugas kebersihan Merangin sangat mulia, kota kita bersih karena
mereka bekerja dengan sungguh-sungguh, setiap tahun kami terus memberikan tali
asih kepada mereka. Kita mengharapkan hubungan dan tali silturahmi ini terus
terjalin dimasa mendatang karena mereka ini ikut membangun Jambi dari segi
kebersihan," ujar Gubernur Al Haris.
Dikatakan
Gubernur Al Haris, pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan
berupa materil atau nonmaterial, salah satunya hak jaminan sosial. Pegawai ASN
juga akan memperoleh jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan
kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT).
"ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil atau
nonmaterial, salah satunya hak jaminan sosial. Pegawai ASN juga akan memperoleh
jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT)," kata
Gubernur Al Haris.
Gubernur Al
Haris juga berpesan kepada seluruh pensiunan yang hadir agar tetap mendukung
dan memberikan kontribusi bagi pembangunan di Provinsi Jambi serta mengambil
peran di masyarakat.
"Kita
tetap bisa memberikan kontribusi di masyarakat untuk membangun Provinsi Jambi.
Bisa jadi, bisa lebih banyak yang kita perbuat, karena ketika kita menjadi
pegawai kita terpaku oleh tupoksi kita. Tapi karena kita sudah pensiun, kita
bisa berkreasi diluar tupoksi kita, jadi bisa melakukan banyak hal dan berguna
bagi masyarakat dilingkungan tempat tinggal kita," pesan Gubernur Al
Haris.
Pada
kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga mengucapkan terima kasih kepada para
ASN yang telah mengabdikan diri di Provinsi Jambi, dimana ASN merupakan
perintis kemajuan pembangunan disegala bidang kehidupan masyarakat. “Saya
ucapkan terima kasih kepada para ASN yang telah mengabdi di Provinsi Jambi. ASN
merupakan perintis kemajuan pembangunan disegala bidang kehidupan masyarakat
yang mempunyai kedudukan yang penting dan utama dalam seluruh proses
pembangunan, dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat yang tangguh,
berdikari dan baik,” ucap Gubernur Al Haris.
Sementara
itu, Pj. Bupati Merangin Mukti Said dalam sambutannya menyampaikan ucapan
terima kasih kepada Gubernur Jambi yang telah menyempatkan diri untuk bisa
hadir bertemu dengan warga masyarakat. “Untuk diketahui bersama, dimana kita
sangat mengetahui bahwa pekerjaan beliau begitu sibuk dan banyak masih
menyempatkan diri untuk masyarakat di Merangin ini. Ini kita perlu perhatian
besar kepada beliau, karena sangat cintanya kepada kita semua," kata Pj. Bupati.
"Terkait
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
baru disahkan pada 31 Oktober 2023, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan
mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja
termasuk ASN. Untuk itu hari ini Bapak Gubernur menyampaikan langsung bantuan
dan perlindungan ketenagakerjaan kepada peserta semua," pungkas Pj.
Bupati. (*)