KOMINFO PROVINSI JAMBI GELAR PENDAMPINGAN TEKNIS SPBE.
NCCMEDIA.ID, Jambi -
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi menggelar acara Pendampingan
Teknis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Pemerintah Daerah
Jambi Tahun 2022, yang berlangsung di Hotel Aston Jambi Selasa (07/06/2022). Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jambi, Drs.H.Apani
Saharudin secara langsung membuka acara tersebut dengan narasumber Asisten
Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Kementerian Pemberdayaan
Aaparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
RI, Cahyono Tri Birowo,S.T.,M.T,.
Apani menyambut baik serta memberikan
apresiasi pada pelaksanaan kegiatan tersebut, sebagaimana mandat Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE sebagai salah satu upaya mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Dalam upaya mewujudkan peningkatan
pelayanan publik Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan berbagai upaya, diantaranya
dengan pemanfaatan teknologi dan informasi sebagai salah satu sarana penunjang
dalam pengambilan keputusan oleh Pemerintah Daerah, sehingga keputusan yang
diambil tepat sasaran dan dapat
meningkatan pelayanan kepada
masyarakat,”ujar Apani.
Apani menuturkan Provinsi Jambi menjadi
salah satu daerah sebagai piloting
SPBE oleh Pemerintah Pusat dalam rangka meningkatkan penerapan penyelenggaraan
SPBE Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi
Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi telah berkomitmen untuk terus berusaha
meningkatkan penerapan SPBE, begitu juga dengan Kabupaten/Kota memiliki
antusiasme yang tinggi dan partisipasi aktif menggambarkan semangat dalam
penerapan SPBE.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Provinsi Jambi, Ir.Nurachmat Herlambang,MMA., melaporkan, sesuai dengan arahan
Bapak Presiden Joko Widodo, agar pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang
transparan. Evaluasi SPBE merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE
untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE, dimana Pemerintah Provinsi Jambi
dan 11 Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi sudah memiliki Indeks SPBE.
Herlambang menjelaskan, Dinas Komunikasi
dan Informatika Provinsi Jambi sesuai dengan tugas dan fungsi yang tertuang
dalam peraturan Gubernur Jambi Nomor 47 tahun 2020 bertugas mengkoordinaskan
setiap aktivitas pemerintahan berbasis elektronik. Penerapan SPBE tidak hanya
tugas dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi saja, tetapi sudah tugas
bersama.
“Dalam melaksanakan SPBE Sangat dibutuhkan
kolaborasi dan komitmen bersama sehingga tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, transparan dan akuntabel dapat terwujud. Piloting SPBE ini merupakan
kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah
terkait dengan penerapan SPBE,” jelas Herlambang. (*)
