KOMISI IV DPRD KOTA JAMBI BICARA TENTANG PTM DIMASA PPKM LEVEL 3
NCCMEDIA.ID,
Jambi – Kota Jambi kembali masuk Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, telah tercatat secara resmi dan tertuang
dalam salinan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022.
Hal ini menjadi perhatian khusus DPRD
kota Jambi terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
“Kalau memang mau
sistem jarak jauh dalam jaringan (daring) silahkan, tetapi dalam pemantauan takutnya
anak-anak konsen nya ke permainan, untuk menjaga kesehatan mata, juga
pengetahuan-pengetahuan yang tidak wajar untuk diketahui oleh mereka yang
mereka dapatkan di internet”, kata Anggota DPRD Kota Jambi dari Komisi IV,
Maria Magdalena, kepada media ini, Selasa (1/3). Kata Dia, pembelajaran tatap muka (PTM)
silahkan dilakukan dengan pembagian jumlah anak, menjadi tiga pertemuan dalam
satu hari. Sedangkan, kegiatan di
pusat perbelanjaan ritel maupun kuliner dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Tidak dilarang
berjualan tetapi mereka tetap menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker
dan masyarakat juga jangan terlena karena Covid 19 masih ada”, ucap Maria. (*)